1.533 Kartu Identitas Anak (KIA) Telah Dicetak Disdukcapil
(3694 Views) Juni 6, 2017 3:12 pm | Published by desi@rpdkutim | 252 CommentsSangatta – Sebanyak 1.533 Kartu Identitas Anak (KIA) telah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur. Demikian diungkapkan, Kepala Disdukcapil Kutim, Januar HPLA, belum lama ini.
Januar menjelaskan target percetakan KIA di Kabupaten Kutai Timur, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II, yaitu 10.000 KIA. Sampai saat ini, Disdukcapil telah mencetak 1.533 KIA.
Dia menambahkan, Disdukcapil dalam permohonan baru, untuk anak-anak yang kelahiran baru akan mendapatkan 3 pelayanan, yaitu pelayanan terhadap Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, untuk anak usia 0-5 tahun, tidak diberikan foto. Karena untuk menghindari kerusakan retina mata akibat blitz pada saat foto.
Sebaliknya, anak yang telah berusia 5 tahun keatas, akan dipasang foto. Sehingga anak-anak yang berusia 5 tahun kebawah, akan mendapatkan KIA 2 kali, yaitu pada usia 0 sampai 5 tahun dan usia 5 tahun sampai kurang 1 hari usia 17 tahun. Namun, untuk anak-anak yang telah berusia diatas 5 tahun, hanya 1 kali diberikan KIA dan langsung ada fotonya.
Lebih jauh Januar mengatakan, dengan mendapat KIA, anak-anak telah mendapat perlindungan terhadap anak, karena telah mempunyai Nomor Induk penduduk (NIK). Disamping itu, KIA dapat digunakan untuk keperluan membuka rekening anak, sehingga tidak perlu lagi menggunakan Identitas orang tua.
Insert : Januar HPLA (Kepala Disdukcapil)
Perlu diketahui, bagi masyarakat Kutim yang ingin mendapatkan KIA, syaratnya mudah hanya membawa fotocopi KK, Fotocopi KTP-el kedua orang tua dan Akte Kelahiran dan mengisi Form aplikasi yang telah disediakan di Disdukcapil Kutim.