179 Perusahaan Di Kutim Telah Memiliki AMDAL
(5284 Views) Juni 21, 2016 5:56 am | Published by desi@rpdkutim | No commentSangatta – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kutai Timur Encek Achamad Rafiddin Rizal mengatakan Intake PDAM Sangatta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) sudah ditetapkan kelas satu sebagai bahan baku air bersih, sedangkan dari intake kebawah sebagai kelas dua. Hal tersebut disampaikan Rizal pada Rapat Koordinasi Bupati dengan seluruh SKPD dilingkaungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, pada senin, (20/6) diruang Meranti Kantor Bupati, Bukit Pelangi.
Pada pertemuan tersebut Rizal melaporkan, seacara rutin BLH Kutim telah melakukan kegiatan pemantauan kualitas air disungai Sangatta, terutama mulai dari hulu sebelum Sungai Bendili masuk, sampai kearah sungai Jembatan Pinang. Rizam menyebutkan dari semua parameter yang telah dilakukan pemantaun pada bulan februari lalu semuanya memenuhi syarat baik untuk kelas satu dan dua. Total Suspended Solid (TSS) atau padatan tersuspensi total memenuhi baku mutu. Dia menerangkan rata-rata dibawah 20 mg/liter, dimana baku mutunya sendiri adalah 50 mg/liter, jadi tidak ada masalah pada bulan februari, selanjutkan pemantauan kemabali akan dilakukan pada bulan September, karena pemantauan terhadap kualitas air suangai Sangatta dilakukan dua kali dalam setahunnya.
Selain itu, Rizal melaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang memimipin Rapat tersebut, bahw pihaknya telah membuat matrix terhadap Perusahaan-Perusahaan yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) dari catatan BLH sejak berdirinya BLH, Rizal mengungkapkan ada kurang lebih 179 Perusahaan yang telah memiliki Sistem Komunikasi Kabal Laut (SKKL) atau AMDAL dan izin lingkungan. Sementara yang memiliki UKL UPL 144 Perusahaan.
Voice Rizal_179 Perusahaan
Lebih lanjut, Dia menambahkan dari 179 Perusahaan tersebut yang sudah memiliki AMDAL terdiri dari 82 Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Kepala Sawit, 54 Perusaahaan Batu Bara, dan 4 Perusahaan Karet, serta ada 39 perusahaan yang melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
Selanjutnya untuk UKL UPL ada 144 Perusahaan, yang terdiri dari 20 Perusahaan Sawit dan Kebun, 3 Perusahaan Karet, selebihnya 121 Perusahaan yang memiliki kegiatan lain seperti Somel, Pelabuhan untuk kegiatan pendukung kelapa sawit, Prasarana wilayah, Puskesmas, PLTU, Hotel dan lain-lainnya.