Akhirnya Gaji TK2D Akan Dibayarkan Lunas Untuk Tiga Bulan.
(751 Views) April 8, 2019 3:21 pm | Published by erwin syuhada | 10 CommentsSangatta – Setelah sebelumnya sempat beredar kabar bahwa gaji bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur, yang akan dibayarkan hanya satu bulan, akhirnya pada gelaran coffe morning senin 8 april, bertempat di ruang meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, menyampaikan angin segar bahwa gaji bagi TK2D tersebut nantinya akan dibayar penuh selama tiga bulan.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi menyampaikan instruksinya yang juga sudah disepakati langsung oleh Bupati Kutai Timur berkenaan dengan pembayaran gaji TK2D selama tiga bulan tersebut, dirinya meminta kepada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) untuk segera membayar hak TK2D yang selama ini tertunda.
Selanjutnya dengan dibayarkannya gaji TK2D tersebut ditambah dengan kenaikan honor yang akan diterima, pemerintah kabupaten Kutai Timur berharap kinerja TK2D nantinya akan semakin meningkat dan menjadi lebih baik.
Voice : Erwin F Syuhada
About erwin syuhada
Ketidaktahuan tidak akan menolong siapa pun.
Tanggal dan bulan nya az yg blm di infokan,mohon infonya tersebut dijelaskan kapan?
Tanggal dan bulan nya az yg blm di infokan,mohon infonya tersebut dijelaskan kapan?
Terima kasih
Kapan dibayarkan ya,terus untuk insentif pns???
Info di bayarkan kapan? lebih jelas kasian pak yg sudah bekeluarga.
kapan waktunya?
Klo pengajuan yg sdh di ajukan baru 1 bulan dan masih tunggu arahan dr bpkad dan bkpp, jadi gaji 2 bulan pasti diusulkan disiapkan utk diajukan karna tetap harus ada konfirmasi atau arahan dr bkpp dan bpkad utk pengajuan gaji.Jadi bisa dipastikan stegmen itu biar TK2D kembali bersorak sorai dalam janji
Janji yg 1 bln aja lawas nunggui.. Apalagi yg 3 bln… 😩😩
Pemanis Buatan ☝
Terus sampai kapan menunggu gaji di bayar kan ini.
Apa buat makan ini. Beras habis. Gas habis. Kontrakan menagih warung menagih.
Karna warung tidak mau kasi bon lagi. Bon 2 bulan lalu blm di bayar.
Ingat..
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427.