Belum Daftarkan Perselisihan, Disnaker Tidak Dapat Proses
(2273 Views) Februari 24, 2017 3:35 pm | Published by khusnul@rpdkutim | 151 CommentsSangatta – Menanggapi aksi demo yang dilaksanakan buruh perkebunan PT. Agro Mas Energi, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Kutai timur, Abdullah Fauzi mengatakan, Disnaker sampai dengan saat ini tidak dapat berbuat apa-apa, hal tersebut dikarenakan, perwakilan buruh masih belum memasukkan keluhannya secara formal kepada Disnaker. Sejauh ini yang mereka lakukan baru sebatas menyampaikan orasi, namun untuk surat resmi masih belum dimasukkan ke Disnaker.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur, apabila perusahaan maupun karyawan yang memiliki masalah harus segera mendaftarkan permohonan perselisihan ke Disnaker, dengan pendaftaran tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Disnaker dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan.
Jika memang buruh merasa ada kerugian yang dilakukan perusahaan, seperti gaji yang tidak dibayar, maupun kerugian lain yang diderita Buruh, maka sebaiknya para buruh melaporkan keluhan tersebut secara resmi ke Disnaker.
Voice : Khusnul Khotimah