Ijur Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim, Keluarga Mengaku Pasrah
(7459 Views) Desember 14, 2016 11:36 am | Published by desi@rpdkutim | 393 Comments Sangatta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, menjatuhkan hukuman mati terhadap Juriansyah alias Ijur. Pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan dan pembakaran, terhadap Nesya Nur Azlya, bocah 4 tahun asal Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sangatta, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tornado Edmawan. Memvonis Juriansyah alias Ijur, dengan hukuman mati, lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.
Menurut keterangan Ketua Majelis Hakim, Tornado Edmawan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa termasuk kejam dan sadis. Hal tersebut lantaran dengan sadar melakukan pembunuhan yang disertai dengan pembakaran,terhadap Nesya Nur Azlya, bocah 4 tahun asal Sangkulirang.
Hukuman tersebut juga sebagai shock terapi dan peringatan bagi masyarakat, bahwa Pemerintah telah komit dalam perlindungan terhadap anak, yang disertai dengan dikeluarkannya PERPU maupun adanya hukuman kebiri.
Insert : Ketua Majelis Hakim, Tornado Edmawan
Meski Pengadilan Negeri Sangatta telah menjatuhi hukuman mati, namun terdakwa masih dapat mengajukan banding ke Kejati Kaltim, maupun Kasasi ke Presiden. Sementara itu, pasca putusan tersebut Ijur tak banyak bicara, dan lebih banyak menunduk saat berhadapan dengan awak media.
Insert : Terdakwa Pembunuh Nesya, Juriansyah Alias Ijur
Suasana haru pun pecah, saat Ijur keluar dari ruang sidang dihampiri oleh Nur Inayah anak semata wayangnya, yang didampingi oleh dua cucu ijur dan menantunya. Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili oleh menantu Septian Noor Irfandi menuturkan akan berkoordinasi dengan keluarga pasca putusan tersebut. Pihak keluarga berharap, agar putusan bukan hukuman mati.
Insert : Keluarga Terdakwa, Septian Noor Irfandi
Berdasarkan hukum yang dianut negeri ini, hukuman mati berarti terdakwa akan berhadapan dengan regu tembak. Namun, keputusan tersebut menunggu hasil banding di Kejati. Diketahui, hukuman mati yang dijatuhkan ke ijur, merupakan hukuman mati pertama yang di vonis di Pengadilan Negeri Sangatta.
Voice : Repoter RPD/Wak Hedir