Erlyan Noor : Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
(5271 Views) April 26, 2017 1:46 pm | Published by desi@rpdkutim | 389 CommentsSangatta – Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Erlyan Noor menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur, agar tidak mudah menerima dan menyebarluaskan berita atau informasi, yang belum pasti kebenarannya atau HOAX.
Erlyan mengatakan Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik Kabupaten Kutai Timur, akan berkoordinasi dengan Bupati untuk mensosialisasikan aturan yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, juga akan bekerjasama dengan media-media di Kutai Timur, untuk tidak memuat pemberitaan yang bersifat HOAX, karena akan menimbulkan keresahan. Disamping itu, jangan mudah percaya dengan berita atau informasi yang tidak jelas sumbernya.
Insert : Erlyan Noor
Untuk diketahui, Penyebarluasan informasi diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2008, pasal 28 ayat 1 dan 2. Ayat 1 ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, Ayat 2 ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan”.