Kanit Patwal Turjawali Lantas Kutim, Klarifikasi Soal Razia di Perkampungan
(690 Views) September 26, 2017 5:34 pm | Published by desi@rpdkutim | No comment
Sangatta – Sesuai dengan Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 80 tahun 2012, tentang tatacara pemeriksaan kendaraan dijalan dan mekanisme tilang, Pasal 14 disebutkan bahwa, pemeriksaan kendaraan ada dua, pertama pemeriksaan kendaraan secara stasioner atau yang disebut masyarakat dengan razia.
Kedua, pemeriksaan kendaraan pada saat melakukan kegiatan patroli yang disebut hunting sistem. Hunting Sistem yaitu melakukan kegiatan penilikan pelanggaran, terhadap pelanggar yang kasat mata, misalnya tidak memakai helm, melawan arus, melanggar rambu dan sebagainya. Pelanggaran tersebut terlihat oleh mata baik petugas maupun masyarakat yang lain.
Berkaitan dengan PP tersebut, Kanit Patwal Turjawali Lantas Kutim, IPDA Satria Yhuda WR mengklarifikasi Pemberitaan dimedia cetak, online dan media lainnya,terkait dengan adanya Razia diperkampungan. Klarifikasi tersebut, disampaikan melalui siaran langsung, di Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim, pada jam 12.00-13.00 wita yang dipandu oleh Penyiar Wulansari.
Lebih lanjut, Yhuda menjelaskan kenapa Hunting Sistem sengaja dilakukan di Jalan Munthe, karena yang nama jalan umum dan digunakan oleh kendaraan umum, baik pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan empat. Bisa dilakukan Razia atau Hunting Sistem seperti yang dilakukan oleh Petugas Lalulintas Polres Kutim, Senin (25/9/17) kemarin . Menurut pantauan pihaknya, di jalan Munhte merupakan salah satu tempat yang yang rawan terjadi pelanggaran dan rawan Lakalantantas.
Insert : IPDA Satria Yhuda WR
Selanjutnya , Ia mengklarifikasi mengenai pembayaran Rp 50.000, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada saat kejadian, mereka menemukan pelanggar, dan pelanggarnya adalah salah satunya wartawan media cetak, yang menanyakan masalah denda.
Lebih jauh Ia menjelaskan, bahwa Korlantas telah memerintahkan untuk penindakan tilang, harus menggunakan sistem elektronik tilang. Mekanisme elektronik tilang, yaitu saat pelanggar ditilang, pelanggar akan diminta nomor HP untuk notifikasi dari Bank BRI, yang berisi denda tilangnya dan kode briva (sejenis nomor atau kode untuk pembayaran tilang di Bank BRI atau melalui ATM).
Untuk itu, Dia menegaskan bahwa pihak Kepolisian khususnya Sanlantas Polres Kutim, dalam melakukan tindakan pelanggaran, tidak menerima sepersenpun uang denda tilang. Karena setelah pelanggar menerima notifikasi pelanggar akan diarahkan ke Bank BRI, dengan membawa kertas warna biru sebagai bukti bahwa pelanggar telah ditilang. Setelah pelanggar menerima notifikasi pelanggar akan diarahkan ke Bank BRI untuk melakukan pembayaran melalur teler Bank atau bisa melalui ATM.
IPDA Satria Yhuda WR mengungkapkan, selama melakukan hunting sistem, di daerah yang sering terjadi pelanggaran, baik pelanggaran kasat mata, lakalantas dan tindakpidana kejahatan dijalan. Tanggapan Masyarakat selalu yang baik.
Dari hasil laporan hunting sistem ditempat tersebut, pelanggaran seperti balap liar di daerah tersebut sudah tidak ada lagi, baik siang hari maupun pada malam hari. Kemudian untuk pelanggaran, baik pelanggaran yang melawan arus, tidak menggunakan helm maupun pengemudi yang tidak mengikuti trafic ligth sudah mulai berkurang.