Kejari Sangatta Musnahkan Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
(612 Views) Februari 27, 2015 3:49 pm | Published by agp@rpdkutim | No commentSangatta. Sebanyak 98,566 gram narkotika jenis Sabu-sabu dengan nilai lebih dari Rp197 juta dan hampir 5000 pil koplo jenis doble L (LL) yang merupakan barang bukti dari perkara narkoba periode Agustus 2014 hingga Januari 2015, pagi tadi dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta. Dalam pemusnahan yang dihadiri Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman selaku Ketua BNK Kutim, juga dihadiri unsur Muspida Kutim, sejumlah Kepala UPTD Pendidikan, Pengawas dan Kepala Sekolah Se Kutim yang tengah mengikuti Rakor Dinas Pendidikan Kutim, juga dimusnahkan puluhan botol minuman keras (miras).
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap bong, HP, timbangan elektrik, korek api gas dan plastik pembungkus narkoba. Ribuan butir LL dan Sabu-sabu ini diblender dan kemudian dibuang ke dalam closet.
Dijelaskan Kejari Sangatta Tety Syam, pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dan miras ini merupakan sitaan dari 42 tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah putus di Pengadilan Negeri Sangatta.
(voice)
Diantara barang bukti yang dimusnahkan, ada barang bukti sabu-sabu dengan terpidana Faturahman seberat 20,26 gram dan Haji Baharudin seberat 26,52 gram. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. (Ibnu Juraid)