Kutai Timur Bakal Dipimpin Pejabat Pelaksana Harian
(3797 Views) Januari 4, 2016 1:21 pm | Published by agp@rpdkutim | 176 CommentsSangatta. Kabupaten Kutai Timur sepertinya bakalan dipimpin oleh seorang pejabat pelaksana harian . Hal ini terkait adanya gugatan Pilkada yang terjadi pasca pelaksanaan Pilkada Kutim 2015 lalu. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Otonomi Daerah Setkab Kutim Ismed Ade Baramuli.
Kepada awak media, dirinya mengatakan jika mengacu pada aturan yang ada bahwa jika sebuah daerah yang melaksanakan Pilkada dan kemudian ada gugatan atau sengketa maka tampuk pimpinan daerah akan dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian yang ditunjuk langsung oleh Gubernur. Sementara Kutai Timur sendiri dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada bulan Pebruari 2016 mendatang dan dengan adanya sengketa Pilkada, maka kemungkinan akan dipimpin oleh pejabat pelaksana harian sejak akhir Pebruari hingga Juni. Namun ada juga opsi yang mengatakan jika pejabat pelaksana harian nantinya akan menjabat sejak Maret hingga Juni 2016. Tetapi semuanya tergantung putusan dari Gubernur Kaltim, nanti.
Lanjut Ade, berbeda dengan Pejabat Sementara Pelaksana Harian nantinya tidak memiliki kewenangan dengan anggaran Kutim yang ada. Pejabat nantinya hanya melaksanakan tugas memimpin Kutim hingga jelang masa pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan serentak dengan pelantikan beberapa kepala daerah lainnya di Kaltim pada bulan Juni mendatang di Samarinda.
voice
Sementara itu terkait jabatan Sekretaris Daerah Kutai Timur yang kini juga tengah dijabat oleh Pelaksana Tugas , Ade Baramuli mengatakan nantinya Bupati terpilih memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa pejabat yang berhak menempati posisi Sekda Kutim. Namun tentu sesuai prosedural akan ada seleksi nama-nama yang berhak menduduki posisi Pegawai Negeri Sipil tertinggi di Kutim ini, oleh tim seleksi bentukan Bupati yang terdiri dari unsur akademisi, LSM dan unsur birokrat atau pemerintahan. Sementara, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pejabat yang akan menduduki kursi Sekda ini adalah yang bersangkutan sudah pernah menduduki kursi Esselon II minimal sebanyak 2 kali.