Minuman Beralkohol Dijual Bebas / Kadisperindag Kutim Sebut Illegal
(461 Views) Maret 5, 2016 3:23 am | Published by agp@rpdkutim | No commentSangatta. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur Irawansyah, menyanggah jika pihaknya masih memberikan izin penjualan minuman beralkohol (SIUP MB) kepada sejumlah pedagang dan toko sembako di kota Sangatta. Hal ini disampaikan Irawansyah saat dikonfirmasi terkait masih adanya ditemukan sejumlah toko sembako dan kelontongan di Kota Sangatta yang didapati menjual berbagai merek minuman beralkohol, mulai dari beer hingga minuman sekelas wisky.
Menurut Irawan, sejak pertengahan tahun 2015 lalu, dirinya sudah tidak lagi mengeluarkan surat izin penjualan minuman beralkohol (SIUP MB) kepada sejumlah toko dan pedagang pengecer yang biasanya menjual minuman beralkohol ini.
Walaupun Irawan, beberapa pedagang minuman beralkohol yang izinnya mati dan ingin memperpanjang kembali hingga kini masih tertahan dan tidak diproses karena adanya edaran Bupati untuk tidak memberikan izin penjualan minuman beralkohol tersebut. Selain itu, perizinan penjualan minuman beralkohol ini aka segera diambil alih oleh Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSPPMD) Kutim. Sehingga dirinya menegaskan jika masih ditemui ada toko yang menjual minuman beralkohol secara bebas, maka itu dipastikan tidak berizin dan illegal.
(Voice : Disperindag Irawansyah – Miras Masih Dijual Bebas)
Lebih jauh Irawansyah mengatakan, saat ini pemerintah menunggu pengesahan Raperda Minuman Beralkohol menjadi Perda oleh DPRD Kutim. Dengan adanya Perda Minuman Beralkohol tersebut, tentu akan memudahkan pemerintah Kutim dalam melakukan pengaturan dan penertiban peradaran minuman beralkohol di Kutim, beserta sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Namun tentunya penerapan Perda ini nantinya akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan khususnya pedagang.