Pendidikan Menengah Diserahkan Ke Pemprov Asset Dibulan Maret, Sedangkan Pengelolaan Desember
(429 Views) Februari 1, 2016 9:32 am | Published by rpdkutim | No commentSANGATTA – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berisi pengalihan sebagian kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, mencakup bidang pendidikan menengah, energi dan sumber daya mineral (ESDM), kehutanan, serta kelautan, mulai di implementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dijadwalkan Maret 2016 akan mulai melakukan penyerahan asset.
“Yaitu asset berupa bangunan SMA dan sederajat (se-Kutim) kepada Pemprov Kaltim,” kata Kepala Disdikbud Iman Hidayat, di Ruang Kerjanya belum lama ini.
Dia menjelaskan, penyerahan segala urusan pendidikan menengah akan dilakukan secara bertahap. Jika peralihan asset dilaksanakan Maret, maka di bulan Desember dilakukan penyerahan pengelolaan dan keuangan. Iman berharap proses pengelihan asset, pengelolaan, keuangan serta kewenangan dari pemkab ke pemrov berjalan lancar sesuai rencana. Sehingga progresnya akan sudah rampung ditahun 2017 nanti.
“Karena (asset dan pengelolaan) pendidikan menengah sudah diserahkan (ke pemprov), otomatis pegawainya jadi pegawai pemrov,” tegas Iman.
Dia mengatakan setelah proses bermigrasinya pendidikan menengah tersebut, konsentrasi Pemkab Kutim melalui Disdikbud dibidang pendidikan akan di fokuskan pada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan dasar. Seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yakni guru, murid hingga pengelola sekolah. Membangun infrastruktur menjadi lebih representative dan meningkatkan standar penilaian tiap-tiap sekolah.