Pengalihan Kewenangan SMA/SMK Ke Pemprov, Berdampak Pada Nasib Guru
(533 Views) September 18, 2017 4:11 pm | Published by khusnul@rpdkutim | No commentSangatta – Dampak pengalihan kewenangan SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi, banyak guru yang menjadi tidak sejahtera.
Sekretaris Komisi D DRPD Kutim Uce Prasetyo mengatakan, jika dulunya bantuan operasional sekolah (BOS) ada tiga jalur, yakni dari pemkab, pemprov dan pemerintah pusat, sekarang hanya dari pemprov saja, jadi insentif dan BOS dari kabupaten tidak ada lagi. Bahkan pengawas sekolah yang dulu diberi insentif, juga tidak bisa merasakannya lagi, karena hal tersebut banyak guru yang mengeluh.
Lebih lanjut Uce mengatakan, keadaanya menjadi serba salah, ingin dibantu karena posisi SMA/SMK letaknya di kabupaten tapi tidak ada kewenangan untuk membantu. Tetapi jika tidak dibantu, ada rasa bersalah karena letaknya (SMA) berada di daerah kita.
Uce menambahkan, Dinas Pendidikan Kutai Timur perlu berupaya dengan membuat pengajuan MoU kepada pemprov Kaltim, supaya bisa mendapat bantuan dari APBD Kutim. Bentuknya bisa berupa hibah, seperti yang dilakukan pihaknya kepada instansi vertikal, persoalan diterima atau tidak, ada-tidak uangnya, bisa diupayakan.
Kebijakan pengalihan kewenangan SMA/SMK ke pemprov merupakan kebijakan pusat. Sementara pemkab maupun DPRD di kabupaten tidak bisa berbuat lebih karena hanya sebagai pelaksana.