Penyidik Tipikor Polda Kaltim Kembali Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan Kenyamukan
(861 Views) Maret 25, 2015 10:48 am | Published by rpdkutim | No commentSangatta. Penyidik Polda Kaltim serus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelabuhan Kenyamukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp6,025 miliar, dengan menambah 2 tersangka baru. Hal ini disampaikan Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Ahmad Sulaiman didampingi Kanit Tipikor Kompol Made Alit.
Dihubungi via telepon, dijelaskan dua orang tersangka baru ini adalah ketua kelompok tani di Kenyamukan berinisial Hi dan BK. Keduanya dianggap meiliki peran dalam mengurus 49 SPT, setelah lokasi ditetapkan sebagai lokasi lahan pelabuhan Kenyamukan. Namun Kompol Made, tidak menjelaskan kerugian atas terbitnya 49 SPT itu. Sedangkan untuk 52 SPT, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,2 miliar, atau dengan total kerugian dalam kasus ini senilai Rp6,025 miliar.
Dikatakan, dengan penetapan 2 orang tersangka baru itu, maka jumlah tersangka saat ini sudah 6 orang. 3 tersangka sudah dilimpahkan ke penuntutan, dan 3 orang tersangka lainnya masih dalam penyidikan. Sedangkan satu tersangka bernisial Is, kasusnya masih dilengkapi. Karena menurut petunjuk kejaksaan, perlu saksi tambahan, berupa keterangan ahli.
Seperti diketahui, bulan lalu, kasus 3 orang tersangka masing-masing Kepala Dinas Tata Ruang Kutim Ardiansyah, PPK Pembebasan Lahan Kenyamukan Herliansyah dan Kades Sangatta Utara Kasmo, dilimpahkan ke Kejari. Ketiganya kini berstatus sebagai tahanan kota di Kejari Sangatta.
Penyidik Kompol Gede Alit menjelaskan saat melimpahkan kasus ini ke Kejari Sangatta mengatakan, tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Kasmo berperan menerbitkan SPT, yang diterbitkan dengan tanggal mundur karena tahu ada pembayaran lahan, sehingga beberapa orang akhirnya mendapat pembayaran dari pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Tata Ruang, untuk pelabuhan kenyamukan.
Setidaknya ada 52 SPT yang diterbitkan Kasmo, yang mengakibatkan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp5,2 miliar.
Sedangkan Herliansyah, seharusnya memeriksa surat bukti kepemilikan tanah, namun itu tidak dilakukan sehingga dilakukan pembayaran. Akibatnya timbul kerugian negara akibat pembayaran di lahan tanah negara, yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Sedangkan Ardiansyah, sebagai pengendali di Dinas Tata Ruang, tidak memeriksa keapsahan status tanah dan kemudian menyetujui pembayaran lahan. Jadi ada kelalaian, yang menimbulkan kerugian yang jika dijumlahkan sekitar Rp6,025 miliar.