Raperda OPD Siap Disahkan, 87 Jabatan Esselon Bakal Hilang
(710 Views) September 5, 2016 10:21 am | Published by agp@rpdkutim | No commentSangatta. Pemerintah Kutai Timur memastikan tetap akan melanjutkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Timur yang saat ini tengah digodok DPD Kutim. Hal ini dipastikan Bupati Kutai Timur Ismunandar, usai memimpin rapat kerja di lingkup Dinas dan Instansi dan Camat se-Kutim.
Dikatakan, memang ada laporan Pansus bahwa pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim terkait pilihan opsi apakan Raperda OPD ini tetap dilanjutkan ataukah tidak, dan Pansus DPRD Kutim memilih tetap melanjutkan menggodok Raperda tersebut. Bahkan laporannya raperda OPD siap untuk disahkan.
Lanjutnya, terkait usulan kuota instansi atau dinas perangkat daerah yang diusulkan pemerintah Kutim yang disebutkan melebihi jumlah yang efektif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 yang menjadi dasar rujukan Raperda OPD tersebut, Bupati Ismu mengatakan bahwa jumlah SKPD yang diusulkannnya tersebut sesuai dengan kebutuhan di daerah. Seperti alasannya mempertahankan Dinas Perkebunan, karena dinilai peran dan tanggung jawab dinas tersebut yang sangat besar terhadap permasalahan perkebunan di Kutai Timur. Sehingga wajar saja dipertahankan.
Sementara terkait akan ada 87 pejabat esselon yang hilang atau non job akibat pelaksanaan Perda organisasi perangkat daerah ini, Ismu mengatakan hal tersebut merupakan konsekwensi dari penerapan aturan dan Undang-undang. Namun tentu akan ada SKPD bentukan baru yang merupakan pecahan dari rumpun yang diatur dalam PP nomor 18 tersebut. Sehingga pastinya akan disesuikan ulang jabatan yang ada dengan kompetensi si pejabat.
(Voice : Bupati – Raperda OPD Lanjut)