THR Belum Dibayar Perusahaan, Pekerja Bisa Adukan ke Posko Pengaduan.
(460 Views) Mei 27, 2019 3:34 pm | Published by erwin syuhada | 1 CommentSangatta – Dinas Tenaga Kerja membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan atau buruh yang mendapatkan permasalahan terkait THR oleh perusahaan, posko pengduan tersebut telah beroperasi semenjak pertengahan bulan Ramdhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri Juni mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur, Darius Jiu Dian menyampaikan, apabila ada pegawai yang merasa hak mereka terutama dalam pemberian THR belum didapatkan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tertanggal 14 Mei 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, maka para pekerja tersebut dapat menyampaikan ke posko pengaduan THR di kantor Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur, untuk nantinya dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
Selanjutnya Darius menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pegawai/buruh yang mengadukan permasalahan tunjangan hari raya tersebut, namun demikian dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, dapat memenuhi peraturan dan surat edaran terkait THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Voice Erwin F Syuhada
About erwin syuhada
Ketidaktahuan tidak akan menolong siapa pun.
Cara melaporkanya bagimana?