Tidak sekedar sosialisasi, dinkes bentuk jejaring KTR demi lindungi hak perokok pasif
(494 Views) Oktober 19, 2016 3:45 pm | Published by khusnul@rpdkutim | No commentSangatta – Tidak sekedar mensosialisasikan larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok, Dinas Kesehatan Kabuapten Kutai Timur membentuk jejaring Kawasan tanpa asap rokok (KTR) demi melindungi hak perokok pasif.
Masih minimnya kesadaran masyarakat untuk tidak merokok pada ruang publik mengakibatkan terganggunya kenyamanan para perokok pasif. Tidak hanya mengganggu kenyamanan, paparan asap perokok juga memiliki dampak buruk pada kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif. Jejaring KTR inilah nantinya yang bekerja untuk memberikan sosialisasi dan melindungi hak-hak perokok pasif.
Menurut Kepala Bidang Bina Kesehatan Dinas Kesehatan Kutai Timur, Dr. Yuwana yang ditemui dalam pembentukan jejaring KTR di ruang Arau Kantor Bupati pagi tadi (19/10) mengatakan, banyaknya perokok aktif yang merokok di ruang publik mengakibatkan timbulnya berbagai penyakit tidak menular baik bagi perokok aktif maupun pasif, bahkan pada perokok pasif resiko yang mengancam tiga kali lebih besar dibandingkan perokok aktif.
Para perokok pasif lebih banyak terpapar asap rokok pada ruang-ruang publik meski sudah ada larangan untuk tidak merokok di KTR.
(Voice : Reporter RpdKutim/Khusnul Khotimah )