54 ANGGOTA KARANG TARUNA DILANTIK
(4778 Views) April 14, 2016 1:38 pm | Published by khusnul@rpdkutim | 179 CommentsSANGATTA – Sebanyak lima puluh empat orang dilantik menjadi pengurus karang taruana tingkat Kabupaten Kutai Timur. Pelantikan yang mengambil tema revolusi mental peran karang taruna menuju terwujudnya desa mandiri di kutai timur ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 464.1/K.236/HK/2016 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Kutai Timur masa bakti 2016-2021. Pengukuhan pengurus karang taruna dalam rangka mengembangkan kerjasama informasi dan klaborasi antara karang taruna dalam lingkup wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pelantikan dipimpin oleh wakil bupati kutai timur Kasmidi Bulang dan dilanjutkan dengan penandatangan naskah berita acara pelantikan dan pengukuhan pengurus karang taruna selanjutnya Wakil Bupati Kasmidi Bulang memberikan plakat karang taruna kepada ketua karang taruna Almi Bahri.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang yang ditemui usai pelantikan pagi tadi (14/4) mengatakan, pemerintah memberikan ruang seluas luasnya kepada karang taruna untuk berkiprah di kutai timur sesuai dengan aturan organisasi yang dimiliki dan pemerintah siap memberikan fasilitas untuk menjalankan organisasi tersebut dan diharapkan pemuda-pemuda karang taruna dapat meningkatkan sumber daya manusia dan menjadi ujung tombak pemerintah dalam mendukung kepemudaan.
(Voice – Wakil Bupati pemerintah beri ruang karang taruna)
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Karang tarauna berkedudukan di tingkat kabupten sampai dengan desa, secara organisasi karang taruna bersifat lokal dan berdiri sendiri sehingga hubungan antara sesame karang taruna bersifat sederajat dan tidak saling membawahi.