Bupati Sambut Baik Peraturan Mentri Kehutanan No.83, Sejalan Dengan programnya Desa Membangun
(5053 Views) Februari 10, 2017 6:43 pm | Published by desi@rpdkutim | 249 CommentsSangatta – Bupati Kutai Timur, Ismunandar menghadiri Seminar dan Forum Diskusi Kebijakan di Perhutanan Sosial dan Hutan Kemasyarakatan di Hotel Aston Samarinda, Jum’at (10/2/17). Kegiatan tersebut , juga dihadiri Sekretaris Daerah, Irwansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kutim, Sumarjana dan Kepala Badan lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kutai Timur, Ence Akhmad Rafiddin.
Kepada awak media, Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim, Ismunandar mengungkapkan Forum tersebut membahas Peraturan Mentri Kehutanan Nomor 83, yang berkaitan kehutanan sosial. Ismu menjelaskan, dalam peta indikatif telah dialokasikan lahan seluas kurang lebih 46.500 Ha, yang dapat dimanfaatkan sebagai hutan desa, atau hutan yang rakyat. Pada intinya lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat, untuk memperbaikan kehidupan ekonomi masyarakat di pedesaan.
Dengan adanya Peraturan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menyambut baik, kareana menurut Ismu, peraturan itu, bersinergi dengan program Pemkab Kutim, yang menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan bukan objek pembangunan. Dia menuturkan, agar masyarakat bergairah mengelola hutan, maka Pemkab Kutim akan mencari komoditas-komoditas yang bisa dikembangkan dan mempunyai prospek yang baik serta mempunyai jaringan untuk pemasarannya.
Insert :
Lebih lanjut Ismu berharap, dari 300 hingga 500 Ha lahan tersebut, dapat dibangun satu lokasi, sebagai cadangan energi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Hasil Hutan , yang bahan bakar dapat dimanfaatkan melalui hasil hutan. Disamping itu, dapat ditanam komoditas-komoditas yang sudah mempunyai prospek yang baik , seperti karet dan dapat ditanam di kawasan hutan.