Pemilih Wajib Bawa KTP El, Sementara Masih Banyak Yang Belum Milikinya
(547 Views) Desember 6, 2016 3:23 pm | Published by khusnul@rpdkutim | No commentSangatta – Jelang pemilihan kepala desa secara serentak pada 20 Desember mendatang, masih menyisakan persoalan yakni masih banyaknya pemilih yang tidak memiliki KTP-Elektronik. Sementara kewajiban membawa KTP-El pada saat akan melakukan pemilihan ke Tempat Pemilihan Sementara (TPS) menjadi hal yang wajib. Kewajiban memiliki KTP-El pada pemilih tersebut diatur dalam Peraturan daerah Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor :6 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Desa.
Dalam laporannya Camat Sangatta Selatan, Isnaini Trikorawati mengatakan, di Sangatta Selatan, hanya satu desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa pada tahun ini, yakni desa Teluk Sangkama dengan lima bakal calon dan jumlah Daftar pemilih tetap sebanyak 980 pemilih. namun permasalahannya sekitar enam ratus diantaranya belum memiliki KTP-El.
Lebih lanjut Isnaini mengatakan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Januar Harlian untuk melakukan pengecekan. sehingga didapati hasilnya yakni sebanyak empat ratus tiga puluh empat pemilih dari enam ratus yang belum memiliki KTP-EL belum melakukan perekaman, sementara lainnya sudah melakukan perekaman namun masih menunggu proses KTP-EL selesai.
Permasalahan yang sama juga dihadapi Kecamatan lainnya, untuk Januar mengatakan, pihaknya siap membantu untuk melakukan perekaman secara mobile. Untuk kecamatan Sangatta Selatan, dirinya memastikan dengan jumlah tersebut akan diselesaikan hanya dalam waktu satu hari. Hanya saja pihak kecamatan harus menentukan tempat dan harus dipastikan ada listriknya. Para pemilih yang belum merekam juga harus dapat berkumpul pada waktu tersebut.
Voice : Reporter RpdKutim / Khusnul Khotimah