Pemkab Kutim Diminta Buat Payung Hukum Penyiaran
(8576 Views) Mei 3, 2017 4:20 pm | Published by khusnul@rpdkutim | 2 CommentsSangatta – Kunjungi Kabupaten Kutai Timur, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk sesegera mungkin membuat payung hukum penyiaran. Payung hukum penyiaran berupa Peraturan Daerah atau PERDA LPPL ( Lembaga Penyiaran Publik Lokal) pada Unit Pelaksana Teknis Menurut Ketua KPID Provinsi Kaltim, Suarno termasuk syarat dalam melakukan penyiaran.
Rombongan KPID Provinsi Kaltim tersebut diterima Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, di ruang kerjanya pada Rabu, 4 Mei didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kutai Timur, Erlyan Noor, Bagian Hukum Setkab Kutai Timur dan Kepala RPDKutim, Agus Purnama.
Dalam kesempatan tersebut, Erlyan Noor mengatakan, TV Kutim memiliki banyak asset yang cukup mahal dan memerlukan perawatan, dengan vakumnya TV Kutim maka asset tersebut tidak terpakai sehingga ditakutkan akan mengakibatkan kerusakan, selain itu, sumber daya manusia TV Kutim juga tersedia. Untuk itu dirinya berharap Pemkab Kutim dapat memberi attensi kepada anggota DPRD untuk perumusan perda tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kasmidi Bulang menerima baik anjuran tersebut, dirinya mengatakan perda tersebut demi penegakkan aturan, pemkab kutim pasti memberikan dukungan. Selain itu jika nantinya sudah resmi akan memudahkan membangun jaringan ke tingkat desa. Sehingga berbagai informasi dapat dengan mudah di terima desa. Harapannya berbagai informasi yang keluar dan sampai ke masyarakat harus sama, jangan sampai informasi dari Kabupaten beda yang diterima di desa.
Perda untuk TV Kutim tersebut nantinya akan dirangkai dengan Perda Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim.
semoga lancar terus dan berjaya lagi
This is really a nice and informative, containing all information and also has a great impact on the new technology. Thanks for sharing it.