Polres Kutim Amankan Narkotika Jenis Sabu, 475,66 gram Dari 5 Tersangka
(44 Views) Agustus 3, 2022 3:19 pm | Published by ester@rpdkutim | No commentRPD KUTIM, SANGATTA – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui satnarkoba, berhasil meringkus sindikat peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutim.
Dalam pengungkapan itu, satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 475,66 gram. BB yang berhasil disita hampir setengah kilo. Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, dalam press release Rabu (03/08/2022) pagi tadi
AKBP Anggoro menjelaskan, bahwa penangkapan para tersangka melalui informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, SatResnarkoba di pimpin Kasat dan KBO Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.
Kemudian hari Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 03.00 wita pagi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial AB dan NA, di Jalan Poros Rantau Pulung. Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain, yakni, AS, AN dan JP.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009..
Voice : Ester pakabu .