Rugikan Negara 4 M, Kejari Sangatta Tahan BJ
(1262 Views) Agustus 4, 2017 2:33 pm | Published by khusnul@rpdkutim | 2 CommentsSangatta – Kejaksaan Negeri Sangatta akhirnya melakukan penahanan pada tersangka dugaan Kasus percetakan sawah yang dinilai merugikan neraga senilai Empat Millyar Rupiah. Penahanan tersebut berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan pada seratus delapan orang saksi dan akhirnya mengarah pada satu nama yakni tersangka BJ.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Muliyadi mengatakan, alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana telah diamanatkan undang undang (UU) KUHP pasal 21, dikwatirkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Selain itu Dirinya berharap dengan penahan tersebut dapat mempercepat penyelesaian kasus dan eksekusinya nantinya.
Sedangkan menurut audit BPKP, hasil perhitungan kasar nilai kerugian negara yang tercatat sekitar Empat Millyar Rupiah, dari Sebelas Koma Tiga Miliar Rupiah anggaran yang diprogramkan.
Dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menyita barang bukti berupa dokumen, buku tabungan, stampel kelompok tani dan labtop tersangka. Banyak dari barang bukti tersebut justru disita dari kediaman tersangka dan juga kendaraan roda empat yang digunakan tersangka bukan dari kantor tersangka.