Setiap Hari 80 data warga Kutim yang Telah Rekam KTP-el Terkirim Ke Pusat
(3440 Views) Juli 3, 2017 4:32 pm | Published by desi@rpdkutim | 321 CommentsSangatta – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur, Januar HPLA menerangkan, dalam satu hari ada 80 data warga Kutim yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), di Disdukcapil dikirim ke Pusat atau Kementrian Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data tersebut dikirim agar bisa menjadi data tunggal dan siap dicetak. Namun sayangnya, karena faktor kerusakan server di pusat, sehingga data-data yang telah dikirim mulai dari bulan bulan Oktober tahun 2016 lalu sampai saat ini, belum bisa dikirim kembali kepada Disdukcapil Kutim. Sampai sejauh ini, pemanunggalan terhadap data-data tersebut masih dalam dalam proses.
Januar menjelas, maka untuk itu ada kebijakan dari pusat bahwa setiap warga yang telah melakukan perekaman dibuatkan Surat Keterangan yang sudah ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelengkapan data pribadi lainnya. Surat Keterangan tersebut berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang apabila masa aktif berakhir.
Insert : Kepala Disdukcapil Kutim, Januar HPLA
Lebih jauh, Januar menambahkan bahwa Surat Keterangan tersebut sudah dapat dipertanggung jawabkan karena sudah menjadi sebuah regulasi. Surat Keterangan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan BPJS, Perbankan, Kepolisian dan Instansi lainnya.